Pasuruan,
Delapanenam.com | Tak kenal waktu, Anggota Polsek gempol
selalu melakukan patroli di tempat yang dianggap rawan kriminalitas. Hal itu
dilakukan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat di wiliyah hukum polsek
gempol.
Terbukti, saat petugas melakukan patroli, mereka mendapatkan
laporan dari warga yang tidak dikenal, tentang adanya judi togel di daerah
jembatan Dsn. Kepulungan No. 01 Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten
Pasuruan.
Dari laporan itu, petugas lantas melakukan
penyelidikan di daerah tersebut dan menemukan beberapa orang yang sedang asyik
melakukan transaksi judi togel yang dilaporkan warga. Petugas akhirnya
melakukan penggrebekan, Kamis Malam 21/01/2017. Alhasil satu orang pria berinisal RA (26) berhasil
dibekuk polisi. Sedangkan rakan pelaku berhasil melarikan diri, dan kini
bersetatus DPO Polsek Gempol.
“ Saat kami grebek, pelaku dan sejumlah temannya
sedang asyik bermain togel, nemun sepertinya beberapa teman pelaku mencium
keberadaan kami, sehingga bisa kabur saat melakukan penggerebekan” Jelas Kanit Reskrim
Gempol, Ipda Kahoirul Anam. Dari tempat penggerebekan, polisi berhasil
mengamankan 17 lembar kartu remi, terpal warna biru sebagai alas judi, uang Rp.
100.000, Hp merk Oppo berisi catatan togel, 1 lembar kertas catatan togel, dan 1
bolpoint warna hitam.
Pelaku beserta alat bukti, kini diamankan di Mapolsek Gempol untuk menjalani penyelidikan lanjutan. Pelaku dijerat denga pasal 303 KUHP dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.
Pelaku beserta alat bukti, kini diamankan di Mapolsek Gempol untuk menjalani penyelidikan lanjutan. Pelaku dijerat denga pasal 303 KUHP dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.
Posting Komentar