
Modus penyunatan itu, diduga dikoordinir melalui Oknum
K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) untuk Sekolah Dasar se Kecamatan Nguling.
Padahal Dana BOS (Bantuan Operasional Siswa ) ini sepenuhnya merupakan hak
siswa, tidak untuk kegiatan yang lain.
Informasi yang diterima Delapanenam.com, bahwa
setiap siswa dipungut 2000 rupiah/ siswa / bulan, pemotongan Dana BOS ini sudah
menjadi kesepakatan seluruh Kepala Sekolah dan dikoordinir oleh ketua KKKS
melalui bendahara, dengan dalih untuk meningkatkan mutu pendidikan bagi para
siswa.
Saat dikonfirmasi oleh awak media Delapanenam.com
via seluler /01/08/17. Basuni ( Ketua KKKS Kecamatan Nguling) yang juga sebagai
Kepala Sekolah SDN 1 Wotgalih ini membantah adanya pungutan tersebut, dirinya
tidak tahu soal ini, bahkan dirinya siap bertanggungjawab secara hukum jika ada
bukti penyunatan Dana BOS yang ada di wilayah kerjanya.
Dugaan penyunatan Dana Bos itu, mengundang komentar
Luqman Hakim, Ketua DPC. LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (
Penjara Indonesia ) Kabupaten Pasuruan. Dugaan terjadinya penyunatan Dana BOS
siswa se-Kecamatan Nguling ini jelas menyalahi aturan, " ini adalah hak
siswa, tidak boleh di buat untuk yang lain, " jelas Luqman.
Dirinya mengaku sudah memiliki bukti-bukti
pelanggaran yang dilakukan oleh Oknum KKKS. “saat ini saya sudah mengirim surat
kepada pak Basuni sebagai Koordinator KKKS Kecamatan Nguling untuk memohonan
penjelasan terkait dugaan penyunatan Dana BOS ini, kita tunggu saja
perkembangannya,” Tegas Luqman kepada media. " saya akan serius mengawal
kasus ini, jika nanti hasil dari investigasi kami memenuhi pelanggaran
hukum, sesegera mungkin akan kita
laporkan kepada aparat penegak hukum, karena lembaga pendidikan adalah salah
satu institusi yang semestinya harus menjadi contoh baik dari lembaga
pemerintah yang lain" Pungkas Luqman dihadapan wartawan. (Tim)
Posting Komentar